BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PASAL 73 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Alamat Kantor:
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan beranggotakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan tersebut memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah sebagaimana dimaksud merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas BPD adalah sebagai berikut:

  • Menggali aspirasi masyarakat
  • Menampung aspirasi masyarakat
  • Mengelola aspirasi masyarakat
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir